Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT )
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di
bawah Dusun atau Linkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian
administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah
masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh
Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini
banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan
Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan
suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di
bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT
terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

Tidak ada komentar: