RPJM-Desa
Definisi RPJM-Desa
Menurut UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan
Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan
program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program
prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
Peran
RPJMDes
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota
- Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanangannya.
- Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Jangka Waktu
RPJMDes
- Rencana Pembangunan Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Rencana Kerja Pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu)tahun.
- RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berpedoman padaPeraturan Daerah.
Dasar
Penyusunan RPJMDes
- Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
- Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
- Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
- Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
- Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
- Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
- Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
- Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
- Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;
- Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Tujuan
RPJMDes
- mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
- menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
- memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
- menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa
RPJMDes dan
Musrenbangdes
–
Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan.
–
Peserta forum musrenbang desa terdiri atas :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah
Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa;
2. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai nara sumber;
3. Rukun Warga/Rukun Tetangga, Kepala Dusun, Kepala Kampung, dan
lain-lain
sebagai anggota;
4. Warga masyarakat sebagai anggota

Tidak ada komentar: