RKP-Desa
Definisi
RKP-Desa
Menurut UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa RKP-Desa
adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana
Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun.
RKP-Desa di tetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan
Desa tentang RKP-Desa merupakan salah satu dari dua peraturan yaitu RPJM-Desa
& RKP-Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang
kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa. RKP-Desa disusun oleh
Pemerintah desa mulai bulan Juli ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun
berjalan.
Pemerintah
Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota
berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa
mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa
ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun
berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP
Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa) meliputi:
1.
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan
Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan
daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah
Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;
c. Membentuk tim verifikasi sesuai
dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat
Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang
menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
2.
Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun
RKP Desa, terdiri dari:
a. Kepala Desa selaku pembina;
b. Sekretaris Desa selaku ketua;
c. Ketua lembaga pemberdayaan
masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. Anggota yang meliputi: perangkat
desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa,
dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan
tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim
penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
a. Pencermatan pagu indikatif desa dan
penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. Penyusunan rancangan daftar usulan
RKP Desa.
3.
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke
Desa
Pada tahap ini Kepala Desa
mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
a. pagu indikatif Desa;
b. rencana program/kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke
Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa dari
kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu
indikatif Desa meliputi:
a. Rencana dana Desa yang bersumber
dari APBN;
b. Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c. Rencana bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d. Rencana bantuan keuangan dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja
daerah kabupaten/kota.
4.
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati
skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan
sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun
rancangan RKP Desa.
5.
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa
berpedoman kepada:
a. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b. Pagu indikatif Desa;
c. Pendapatan asli Desa;
d. Rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. Jaring aspirasi masyarakat yang
dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f. Hasil
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa;
dan
h. Hasil kesepakatan kerjasama Desa
dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun
daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun
sebelumnya;
b. Prioritas program, kegiatan, dan
anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c. Prioritas program, kegiatan, dan
anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d. Rencana program, kegiatan, dan
anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
e. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri
atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan
RKP Desa yang dilampiri:
a. rencana kegiatan dan Rencana
Anggaran Biaya.
b. Rencana kegiatan dan Rencana
Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para
kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
c. Rencana kegiatan dan Rencana
Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.
6.
Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti
oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur
masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh
pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.
7.
Penetapan RKP Desa
Langkah:
a. Hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
b. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun
RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil
kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
c. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran
rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
d. Kepala Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh
kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan
Desa tentang RKP Desa. ***

Tidak ada komentar: