Selamat Datang Di Desa Situ Pondoksalam Purwakarta

Header Ads

Breaking News
recent

Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu




Deskripsi
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin. Selain itu SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan dan keperluan lain yang memang membutuhkan SKTM.

Syarat
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu:
  • Kondisi pemohon harus masuk dalam kategori tidak mampu
  • Alamat KTP pemohon harus sesuai domisili

Dokumen awal yang harus dipenuhi
·         Foto copy KTP
·         Foto copy KK

Prsedur
Proses Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu:
  • Pemohon mendatangi rumah ketua RT/RW dengan membawa foto copy KTP dan KK untuk membuat surat pengantar dalam permohonan pembuatan surat keterangan tidak mampu.
  • Setelah itu pemohon mendatangi Kantor Kepala Desa dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan  foto copy KTP + KK. Lalu serahkan berkas tersebut kepada pihak Kantor Kepala desa untuk diproses.
  • Setelah itu anda akan mendapatkan surat keterangan tidak mampu yang dibubuhi tanda tangan dan juga cap/stempel Kepala Desa ( pihak berwengan di tingkat desa ).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.