Pembuatan AJB
Deskripsi
ual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak
yang sudah ada sejak zaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum adat dan
harus memenuhi syarat-syarat, seperti terang, tunai dan riil. Terang artinya
dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, Tunai artinya dibayarkan
secara tunai.
Sementara itu, rill artinya jual beli dilakukan secara
nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana
dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
- PPAT sementara yaitu Camat/Kepala Desa yang karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat/Kepala Desa disini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya.
- PPAT yaitu pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.
Akta Jual
Beli Tanah
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang
membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada
pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang
dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan
harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas,
maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti
sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak
atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih
jarang terdapat PPAT. Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak
bisa dilakukan di bawah tangan.
Dengan demikian, langkah pertama sebelum anda
membeli atau menjual tanah dan bangunan adalah dengan mendatangi PPAT. Secara
hukum peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat
dilakukan dibawah tangan. Sebelum transaksi jual beli dilakukan, PPAT akan
memberikan penjelasan mengenai prosedur dan syarat-syarat yang perlu dilengkapi
baik oleh penjual maupun pembeli.
Sebelum dilakukan jual beli PPAT akan menerangkan
langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan jual beli.
Kepentingan lainnya adalah untuk menyerahkan asli sertifikat terlebih dahulu
untuk dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian data teknis dan yuridis antara
sertifikat dan buku tanah yang ada di kantor pertahanan.
Dokumen yang
harus dipenuhi
·
Penjual
1. Fotokopi
KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
2. Kartu
Keluarga (KK);
3. Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik,
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT
yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
5. NPWP;
6. Fotokopi Surat Keterangan WNI atau
ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
7. Surat bukti persetujuan suami istri
(bagi yang sudah berkeluarga);
8. Jika
suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta
kematian;
9. Jika suami istri telah bercerai, yang
harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang
menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
·
Pembeli
1. Fotokopi KTP (apabila sudah menikah
maka fotokopi KTP suami dan Istri);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat Nikah (jika sudah nikah);
4. NPWP
Prosedur Pembuatan AJB oleh Kepala
Desa
1. Pembeli dan penjual mendatangi Kantor
Kepala Desa dengan membawa dokumen yang telah dijelaskan diatas, dan meminta
pihak Desa sebagai PPAT Sementara untuk mengeluarkan Akta Jual Beli Tanah.
2. Lalu pihak Desa akan memeriksa
keaslian dokumen tersebut yang telah diberikan pembeli dan penjual kepada pihak
desa.
3. Apabila dokumen tersebut dapat
dipastikan keasliannya maka pihak desa akan menindaklanjuti proses pembuatan
AJB, dengan menanyakan kepada pihak penjual dan pembeli tentang prosedur pembayaran
yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual. Apabila pembayaran tanah belum
lunas maka pembuatan AJB tidak dapat dilakukan. Apabila pembayaran telah lunas
sesuai kesepakatan penjual dan pembeli maka pihak Desa dapat
mengeluarkan/membuatkan AJB tersebut dengan ditandatangani + cap/stempel Kepala
Desa sebagai pihak yang talah mengeluarkan AJB, dan juga tandatangan dari pihak
penjual dan pembeli dan saksi yang ikut menyaksikan proses transaksi jual beli
tanah tersebut.
Maka
AJB tersebut dapat diterima oleh pembeli sebagai bukti pemindahan kepemilikan
tanah dari penjual kepada pembeli.


Tidak ada komentar: