Selamat Datang Di Desa Situ Pondoksalam Purwakarta

Header Ads

Breaking News
recent

Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )






Definisi Kartu Keluarga (KK)
 
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan Karti Keluarga.


Masa Berlaku Kartu Keluarga

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.


Manfaat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .


Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.

Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain – lain.


Tahapan Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) Baru
1.      Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.

2.      Mendatangi kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
·         Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

3.      Setelah itu anda pergi ke Kecamatan dengan membawa formulir dan persyaratan yang telah ditentukan. Lalu pihak kecamatan akan melakukan pendataan dan data tersebut akan dilampirkan ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk dilakukan pendataan dan pencetakan Kartu Keluarga ( KK ).

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam kasus-kasus tertentu tetapi tahapan pembuatannya sama dengan tahapan pembuatan Kartu Keluarga yang baru seperti yang dijelaskan diatas. Tetapi yang membedakan adalah persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang baru. Berikut beberapak kasus dan persyaratan yang harus dipenuhi:

A.    Persyaratan untuk kasus penambahan anggota keluarga
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
·         Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
·         Fotokopi akte nikah orang tua yang telah dilegalisir, untuk penambahan anak yang baru lahir ke Kartu Keluarga.

B.     Persyaratan penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·         Surat Keterangan Pindah Datang
·         Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·         Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

C.    Persyaratan untuk kasus pengurangan anggota keluarga
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·         Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

D.    Persyaratan untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·         Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·         Foto kopi dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga
·         Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Batal Pindah KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
  1. Anda bawa surat pindah dari daerah asal anda ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal anda.
  2. Meminta surat keterangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan, bahwa anda belum masuk ke data base di daerah tujuan.
  3. Membuat surat pernyataan pribadi , yang berisi alasan anda batal pindah, yang anda tandatangani di atas materai, mengetahui RT, RW, Lurah, Camat daerah asal anda.
Bolehkah  Satu Rumah Dua Kartu Keluarga?
Boleh saja. Misalnya dalam satu rumah, salah seorang anak menikah dan memisahkan diri dari KK orang tuanya untuk membuat KK sendiri baru, maka hal ini boleh – boleh saja, walaupun masih satu alamat / satu rumah.

Membuat Kartu Keluarga Bagi Istri Yang Bercerai
Di antara yang banyak ditanyakan oleh masyarakat adalah , bagaimana membuat kartu keluarga jika seorang istri bercerai dengan suaminya, akan tetapi belum memiliki surat cerai?
salah satu solusinya adalah dengan kembali ke Kartu Keluarga orang tua. Jadi istri pindah jiwa dari KK yang sama mantan suami, kemudian masuk ke KK orang tua lagi.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.