Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
Definisi Kartu
Keluarga (KK)
Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama,
susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal
tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut
sebagai dasar penerbitan Karti Keluarga.
Masa Berlaku
Kartu Keluarga
Setiap Kartu
Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi
perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita
laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat –
lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Manfaat
Kartu Keluarga
Kartu
Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan
anggota keluarga .
Kartu
keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data
identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat
domisili, dan lain – lain.
Tahapan Pembuatan Kartu Keluarga (
KK ) Baru
1. Meminta surat pengantar pembuatan
kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
2. Mendatangi kantor Kepala
Desa/Kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan
pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Foto kopi
buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang
membuat KK karena perceraian.
·
Surat
Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
3. Setelah itu anda pergi ke Kecamatan
dengan membawa formulir dan persyaratan yang telah ditentukan. Lalu pihak
kecamatan akan melakukan pendataan dan data tersebut akan dilampirkan ke pihak Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk dilakukan pendataan dan pencetakan
Kartu Keluarga ( KK ).
Persyaratan
yang harus dilengkapi dalam kasus-kasus tertentu tetapi tahapan pembuatannya
sama dengan tahapan pembuatan Kartu Keluarga yang baru seperti yang dijelaskan
diatas. Tetapi yang membedakan adalah persyaratan yang harus dibawa ketika
melakukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang baru. Berikut beberapak
kasus dan persyaratan yang harus dipenuhi:
A.
Persyaratan untuk kasus penambahan anggota
keluarga
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Kartu
Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
·
Surat
Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
·
Fotokopi
akte nikah orang tua yang telah dilegalisir, untuk penambahan anak yang baru
lahir ke Kartu Keluarga.
B.
Persyaratan penambahan anggota keluarga untuk
numpang Kartu Keluarga
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Kartu
Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·
Surat
Keterangan Pindah Datang
·
Surat
Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·
Paspor ,
Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri(
bagi orang asing)
C.
Persyaratan untuk kasus pengurangan anggota
keluarga
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Kartu
Keluarga yang lama
·
Surat
Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·
Surat
Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
D.
Persyaratan
untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang
atau rusak
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·
Kartu
Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·
Foto kopi
dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga
·
Dokumen
keimigrasian bagi orang asing.
Batal Pindah
KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
- Anda bawa surat pindah dari daerah asal anda ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal anda.
- Meminta surat keterangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan, bahwa anda belum masuk ke data base di daerah tujuan.
- Membuat surat pernyataan pribadi , yang berisi alasan anda batal pindah, yang anda tandatangani di atas materai, mengetahui RT, RW, Lurah, Camat daerah asal anda.
Bolehkah
Satu Rumah Dua Kartu Keluarga?
Boleh saja.
Misalnya dalam satu rumah, salah seorang anak menikah dan memisahkan diri dari
KK orang tuanya untuk membuat KK sendiri baru, maka hal ini boleh – boleh saja,
walaupun masih satu alamat / satu rumah.
Membuat
Kartu Keluarga Bagi Istri Yang Bercerai
Di antara
yang banyak ditanyakan oleh masyarakat adalah , bagaimana membuat kartu
keluarga jika seorang istri bercerai dengan suaminya, akan tetapi belum
memiliki surat cerai?
salah satu
solusinya adalah dengan kembali ke Kartu Keluarga orang tua. Jadi istri pindah
jiwa dari KK yang sama mantan suami, kemudian masuk ke KK orang tua lagi.


Tidak ada komentar: