Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat,
merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah labaga berkedudukan sebagai mitra kerja dari pemerintahan desa yang memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa / kelurahan
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
- Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan;
- Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
- sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri;
- Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan
- Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga;
- Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup;

Tidak ada komentar: