Selamat Datang Di Desa Situ Pondoksalam Purwakarta

Header Ads

Breaking News
recent

LINMAS



Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

TUGAS
Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.
FUNGSI
1.    Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
2.    Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
3.    Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
4.    Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
5.    Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
6.    Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Prinsip Penyelenggaraan :
·         Linmas merupakan wujud tanggung jawab dan peran serta segenap warga negara terhadap keselamatan umum masyarakat lingkungannya.
·         Sat LINMAS merupakan kekuatan utama dalam upaya perlindungan masyarakat pada saat terjadi bencana, pengungsian, kamtibmas dan sosial kemasyarakatan.
·         Pengelolaan LINMAS adalah tanggung jawab Negara di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sat Linmas dalam keadaan tidak terjadi bencana, dapat diberikan tugas membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan termasuk juga ketika pelaksanaan pemilu Kada ( PILGUB ).
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Satuan Linmas dilakukan melalui pendaftaran secara sukarela dari warga masyarakat dilingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan/ proyek /objek vital yang dilakukan oleh Kepala Desa / lurah.
SYARAT MENJADI ANGGOTA LINMAS :
1.      Warga Negara Republik Indonesia.
2.      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Berumur  18 tahun s/d 55 tahun.
4.      Sehat jasmani dan rohani.
5.      Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satuan Linmas.
6.      Secara sukarela dan aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
PEMBERHENTIAN
·         Masa pengabdian anggota Sat Linmas adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.
·         Anggota Satuan Linmas dapat diberhentikan karena : Meninggal dunia, Mengundurkan diri, Pindah domisili, Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan, Melakukan tindak pidana
·         Anggota Satuan Linmas yang diberhentikan diberi piagam penghargaan. Pemberhentian anggota Satuan Linmas ditetapkan oleh Walikota atas usulan Kepala Desa / Lurah melalui Camat.
 PEMBINAAN
Pembinaan Satuan Linmas mencakup pembinaan kekuatan dan kemampuan dengan tujuan agar selalu siap digerakkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kegiatan pembinaan meliputi pemeliharaan administrasi, pemeliharaan kekuatan, pemeliharaan kemampuan dan pemeliharaan perlengkapan.
Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan Satuan linmas :
·         Pembinaan Umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
·         Pembinaan Teknis dilakukan oleh Gubernur
·         Pembinaan Operasional dilakukan oleh Bupati/Walikota
·         Camat adalah Koordinator Pelaksanaan Operasional
·         Lurah adalah Pelaksana Operasional.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.