LINMAS
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari
Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga
terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam
masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau
Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali
tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat
ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1
yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas
adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
TUGAS
Satuan
Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan
masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu
aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.
FUNGSI
1.
Membantu memelihara dan
meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
2.
Membantu masyarakat menanggulangi
dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam
yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
3.
Membantu membina masyarakat untuk
mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam
mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
4.
Perbantuan kepada Pemerintah
Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
5.
Perbantuan kepada TNI dalam upaya
pertahanan Negara.
6.
Perbantuan dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Prinsip Penyelenggaraan :
·
Linmas merupakan wujud tanggung
jawab dan peran serta segenap warga negara terhadap keselamatan umum masyarakat
lingkungannya.
·
Sat LINMAS merupakan kekuatan
utama dalam upaya perlindungan masyarakat pada saat terjadi bencana,
pengungsian, kamtibmas dan sosial kemasyarakatan.
·
Pengelolaan LINMAS adalah
tanggung jawab Negara di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sat
Linmas dalam keadaan tidak terjadi bencana, dapat diberikan tugas membantu
aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,
serta kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan termasuk juga ketika
pelaksanaan pemilu Kada ( PILGUB ).
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
Satuan Linmas dilakukan melalui pendaftaran secara sukarela dari warga
masyarakat dilingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan/ proyek /objek
vital yang dilakukan oleh Kepala Desa / lurah.
SYARAT MENJADI ANGGOTA
LINMAS :
1. Warga
Negara Republik Indonesia.
2. Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berumur 18
tahun s/d 55 tahun.
4. Sehat
jasmani dan rohani.
5. Bersedia
membuat pernyataan menjadi anggota Satuan Linmas.
6. Secara
sukarela dan aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
PEMBERHENTIAN
·
Masa pengabdian anggota Sat
Linmas adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga)
tahun.
·
Anggota Satuan Linmas dapat
diberhentikan karena : Meninggal dunia, Mengundurkan diri, Pindah domisili,
Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan, Melakukan tindak pidana
·
Anggota Satuan Linmas yang
diberhentikan diberi piagam penghargaan. Pemberhentian anggota Satuan Linmas
ditetapkan oleh Walikota atas usulan Kepala Desa / Lurah melalui Camat.
PEMBINAAN
Pembinaan Satuan
Linmas mencakup pembinaan kekuatan dan kemampuan dengan tujuan agar selalu siap
digerakkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kegiatan pembinaan meliputi
pemeliharaan administrasi, pemeliharaan kekuatan, pemeliharaan kemampuan dan
pemeliharaan perlengkapan.
Wewenang dan Tanggung
Jawab Pembinaan Satuan linmas :
·
Pembinaan Umum dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri
·
Pembinaan Teknis dilakukan oleh
Gubernur
·
Pembinaan Operasional dilakukan
oleh Bupati/Walikota
·
Camat adalah Koordinator
Pelaksanaan Operasional
·
Lurah adalah Pelaksana
Operasional.


Tidak ada komentar: