Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan di tingkat desa. Peraturan ini dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Desa yang semata-mata bertujuan untuk mengatur berjalannya sistem pemerintahan di tingkat desa, terutama untuk mengatur aparatur desa yang dibawah pengawasannya langsung.
Tata cara penyusunan Peraturan Kepala Desa samahalnya dengan cara penyusunan Peraturan desa. Tetapi yang membedakannya adalah pembuatan dan penetapan peraturan ini dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Desa-nya langsung.
Walaupun peraturan ini dinamakan Peraturan Kepala Desa tetapi dalam pembuatannya harus memperhatikan pertimbangan BAMUSDES, agar peraturan tersebut tidak menyimpang/bertentangan dengan peraturan yang sudah ada/yang masih berlaku.
Di bawah ini kami akan mencantumkan "Peraturan Kepala Desa" Desa Situ yang telah di buat:
Tata cara penyusunan Peraturan Kepala Desa samahalnya dengan cara penyusunan Peraturan desa. Tetapi yang membedakannya adalah pembuatan dan penetapan peraturan ini dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Desa-nya langsung.
Walaupun peraturan ini dinamakan Peraturan Kepala Desa tetapi dalam pembuatannya harus memperhatikan pertimbangan BAMUSDES, agar peraturan tersebut tidak menyimpang/bertentangan dengan peraturan yang sudah ada/yang masih berlaku.
Di bawah ini kami akan mencantumkan "Peraturan Kepala Desa" Desa Situ yang telah di buat:


Tidak ada komentar: